Teknologi informasi salah satu alat yang digunakan oleh manusia dalam melakukan suatu pekerjaan baik memproses, menyampaikan dan mengkomunikasikan suatu informasi.
Dalam bidang kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal sangat dituntut. Banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh dari pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang kesehatan.
Salah satu teknologi informasi yang telah banyak digunakan pada sarana pelayanan kesehatan adalah Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Dampak positif dari SIMRS ini utamanya adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja serta akses dan pelayanan pada rumah sakit maupun puskesmas. Dengan adanya SIMRS tenaga rekam medis khususnya perekam medis akan lebih mudah dalam melakukan pekerjaan.

Bagaimana SIMRS menurut Permenkes No. 82 tahun 2013?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasi seluruh alu proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan. Pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan SIMRS harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi :
- Kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional;
- Kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan
- Budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi
SIMRS harus dapat diintegrasikan dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.
Dengan Sistem Informasi Kesehatan yang baik maka akan membuat masyarakat tidak buta dengan semua permasalahan kesehatan. Sehingga mereka dapat menerima pelayanan kesehatan dengan mudah bukan lagi dengan birokrasi yang rumit yang membuat masyarakat merasa puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dengan maraknya perkembangan media dan teknologi seharusnya membuat membuat masyarakat khususnya pada mahasiswa kesehatan mampu mengetahui akan kemajuan berinovasi terhadap sistem informasi kesehatan di indonesia.
Sumber Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013
http://www.kompasiana.com/asnawiok/sistem-informasi-kesehatan_54fd1a38a33311111d50f878https://kornelia00.wordpress.com/2016/10/06/artikel-pemanfaatan-teknologi-informasi-di-sarana-pelayanan-kesehatan/